Saturday, 28 February 2015

PANDANGAN AGAMA ISLAM MENGENAI PROGRAM KELUARGA BERENCANA (KB)

TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
“PANDANGAN AGAMA ISLAM MENGENAI PROGRAM KB”

Disusun Oleh :
Asaro aprilianti (2303413033)

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
SEMARANG
2014



PANDANGAN AGAMA ISLAM TENTANG KB
Keluarga berencana (KB) merupakan usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedemikian rupa sehingga bagi ibu maupun bayinya, ayah dan keluarganya, atau masyarakat yang bersangkutan, tidak akan timbul kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut. Secara khusus KB berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan, atau pencegahan pertemuan antara sel mani dari laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar persetubuhan.
Pelaksanaan KB diperdebatkan oleh kalangan ulama’, diantaranya ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam Ghazali, Syekh al-Hariri (mufti besar Mesir), syekh Mahmud Syaltut, dan Sayyid Sabiq. Imam Ghazali tidak melarang dengan pertimbangan kesukaran yang dialami seorang ibu disebabkan sering melahirkan dengan motif menjaga kesehatan, menghindari kesulitan hidup, dan menjaga kecantikan si ibu.
Syekh al-Hariri memberikan ketentuan bagi individu dalam pelaksanaan KB, diantaranya:
1. Untuk menjarangkan anak.
2. Untuk menghindari penyakit, bila ia mengandung.
3. Untuk menghindari kemudharatan, bila ia mengandung dan melahirkan dapat membawa kematiannya (secara medis).
4. Untuk menjaga kesehatan si ibu, karena setiap hamil selalu menderita suatu penyakit (penyakit kandungan).
5. Untuk menghindari anak dari cacat fisik bila suami atau istri mengidap penyakit kotor.
Sekh Mahmud Syaltut berpendapat bahwa pembatasan keluarga تَحْدِيْدُالنَّسْل bertentangan dengan syari’at Islam, sedangkan pengaturan keluarga تَنْظِيْمُ النَّسْل tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Tandzim an-Nasl diumpamakan dengan menjarangkan kelahiran karena situasi dan kondisi khusus, baik yang ada hubungannya dengan keluarga yang bersangkutan maupun dengan masyarakat dan negara. Alasan lainnya adalah karena jika suami istri menderita suatu penyakit yang dikhawatirkan akan menular pada anaknya.
Sayyid Sabiq dalam Fiqh As-Sunnah juga membolehkan seseorang untuk melakasanakan KB dengan alasan sang ayah adalah seorang faqir, tidak mampu memberikan pendidikan pada anak-anaknya, dan sang ibu adalah orang yang dho’if (lemah) jika terus menerus melahirkan.

Sementara itu, salah satu ulama’ yang melarang pelaksanaan KB adalah Abu ‘Ala al-Madudi (Pakistan), menurutnya pembatasan kelahiran adalah bertentangan dengan ajaran Islam. Islam adalah suatu agama yang berjalan sesuai dengan fitrah manusia, dan barangsiapa yang merubah atau menyalahi fitrah maka ia telah menuruti perintah setan.
Disamping pendapat tersebut, para ulama yang menolak KB menggunakan dalil:

 ...وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ...
Artinya:
“... dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka,.."
Pendapat tersebut menyatakan bahwa program KB melalui pembatasan kelahiran merupakan hal yang tidak dibenarkan dalam agama Islam. Karena hal tersebut telah menyalahi fitrah manusia apalagi hanya kerena takut akan kemiskinan dan melupakan bahwa Allah Yang Maha Memberi Rezki.
Dalam islam, pengaturan kelahiran telah diatur dalam kitab suci Al-qur’an. Hal ini tersirat dalam QS Al-Baqarah ayat 233.
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (Al-Baqarah [2]: 233)
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa para ibu dianjurkan untuk menyusui selama dua tahun berturut-turut. Dan jika ingin menyapih atau menghentikan pemberian ASI pada anaknya sebelum dua tahun haruslah atas kesepakatan dengan suaminya.
hubungan ayat diatas yang menjelaskan ASI dengan program pengaturan kelahiran yaitu karena pada usia 0-2 tahun adalah usia dimana seorang anak dikatakan golden age. Masa golden age ini adalah masa dimana seorang anak sedang mengalami perkembangan otak. Kandungan nutrisi ASI akan memberikan asupan gizi yang bisa mengoptimalkan perkembangan otak. Untuk menyusui anak selama dua tahun tentulah sang ibu tidak dianjurkan untuk mengandung. Karena jika seorang ibu yang menyusui mengandung maka ASI otomatis akan terhenti. Selain itu jika jarak kehamilan terlalu dekat, dikhawatirkan akan memberikan madhorot untuk sang ibu juga anaknya.
Selain itu, agama islam juga menghendaki agar kita selaku umat islam tidak berada dalam kondisi yang menyulitkan. Seperti kita ketahui, bahwa jika kondisi ekonomi kita pas-pasan, dan jumlah anak kita terhitung banyak, maka sudah bisa diduga bahwa akan ada masalah dalam kehidupan keluarga kita. kesulitan demi kesulitan pasti akan datang silih berganti terkait dengan kondisi ekonomi kita.  Alquran sangat tidak menganjurkan untuk hidup seperti ini, karena sama saja dengan mendzalimi diri sendiri. Berikut adalah beberapa ayat yang bisa di jadikan landasan untuk pernyataan diatas.
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesusahan bagimu.” (QS, Al Baqarah, Ayat 185).
“Allah ingin meringankan bebanmu, karena manusia diciptakan lemah.” (QS, An-Nisa, Ayat 28).
Pada jaman rasulullah, program KB sebenarnya sudah berjalan. Yaitu dengan adanya azl, atau coitus interuptus, atau sanggama terputus. Salah satu hadits mengemukakan bahwa rasul tidak melarang hal itu. Berikut haditsnya:
“Jabir berkata: “Kami biasa melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw dan pada waktu itu al-Qur’an masih turun” (HR. Bukhari Muslim).
“Jabir berkata: “Kami biasa melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw, lalu disampaikan hal itu kepada Rasulullah saw, dan beliau tidak melarang kami” (HR. Muslim).
Dua hadits diatas bisa dianalogikan bahwa rasul sebenarnya tidak melarang pengaturan kelahiran. Karena tujuan para sahabat melakukan azl tersebut adalah untuk mengatur kelahiran supaya istri-istri mereka tidak segera hamil kembali.
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan: 
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu 
dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi  beban bagi orang lain. Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama.
Beberapa alasan yang membenarkan pengaturan kelahiran antara lain: 
1. Kekhawatiran akan kehidupan dan kesehatan ibu jika ia hamil atau melahirkan berdasarkan  pengalaman atau keterangan dari dokter yang terpercaya. Firman Allah: “Dan janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah: 195). 
2. Kekhawatiran akan kesulitan materi yang terkadang menyebabkan munculnya kesulitan dalam beragama, lalu menerima saja sesuatu yang haram dan melakukan hal-hal yang dilarang demi anak-anaknya. Allah berfirman:  “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. al-Baqarah: 185).
3. Kekhawatiran akan nasib anak-anaknya,  kesehatannya buruk atau  pendidikannya tidak teratasi.
4. Agar bayi memperoleh susuan dengan  baik dan cukup, dan dikhawatirkan kehadiran anak selanjutnya dalam waktu cepat membuat hak susuannya tidak terpenuhi.

Membatasi anak dengan alasan takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah  bukanlah alasan yang dibenarkan. Sebab, itu mencerminkan kedangkalan akidah, minimnya tawakal dan keyakinan bahwa Allah Maha Memberi rezeki. Allah Swt. berfirman: 
“Dan  janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.” (QS. al-Isra: 31).

Begitulah, Allah tidak ingin bahwa kita sebagai mahluk-Nya mengalami kesulitan dan kesusahan. Maka dari itu agama islam tidak melarang program KB karena program ini di atur untuk mempermudah masyarakat dalam menjalani kehidupannya. Masih adanya anggapan bahwa program KB adalah program membunuh anak merupakan anggapan yang keliru. Program KB bukanlah program untuk membunuh anak, melainkan untuk mengatur kelahiran saja. Jika niat seseorang menggunakan alat kontrasepsi untuk membunuh, itu baru tidak dibenarkan. Tapi jika memang ingin mengatur kelahiran anak dengan niat supaya anak-anak kita kelak menjadi anak yang berkualitas, rasanya agama Islam tidak akan melarang sesuatu kebaikan.

No comments:

Post a Comment